Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, mengatakan, tersangka Abu Bakar Ba'asyir kemungkinan akan dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri ke rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal itu dikatakannya ketika dimintai tanggapan tentang pernyataan koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Ahmad Michdan, bahwa Abu Bakar akan dipindahkan dalam waktu dekat. "Brimob kan juga rutan negara," ucap Edward melalui telepon, Sabtu (14/8/2010).
Ketika ditanya apakah pemindahan akan dilakukan pekan depan, calon Kepala Polda Jawa Tengah itu menjawab, "Kemungkinan itu bisa saja,".
Dikatakan Edward, penyidik akan segera memutuskan perihal penahanan Abu Bakar sebelum kewenangan untuk menahan sementara habis Senin depan. Seperti diketahui, saat menangkap terduga teroris, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan hingga 7 X 24 jam sesuai dengan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Mereka (penyidik) akan beri keputusan itu sebelum masanya habis. Cuma keputusannya apa bukan kewenangan saya, itu kewenangan penyidik. Dilanjutkan penahanan atau atau dipulangkan," ujar Edward.
Sebelumnya, Yose Rizal, Ketua Mer-C, mengatakan, sel di Bareskrim tidak baik untuk kesehatan Abu Bakar lantaran minimnya cahaya matahari yang masuk serta ventilasi yang kurang. Akibatnya, ruangan menjadi lembab.
"Saya lihat Brimob lebih kering. Di sana kan ada pasien kita namanya Komjen Susno Duadji," katanya diiringi tawa.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar